| |
SERTIFIKASI NASIONAL UNTUK ANGGOTA IAMPI
- Proses Sertifikasi ini terbuka untuk setiap anggota IAMPI yang
telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah berpengalaman kerja minimal 3 tahun untuk kualifikasi
Manajer Proyek dan 5 tahun untuk kualifikasi Manajer Proyek
Madya dan Utama
- Telah mendalami dan mengikuti pelatihan dalam bidang PM-BOK
(lihat pula poin selanjutnya)
- Sertifikasi dilakukan dengan sistem personal assessment mengenai
kompetensi profesional seseorang, baik dari segi pengetahuan maupun
segi pengalaman kerjanya dalam pengetrapan keahlian manajemen
proyek
- Assessment dilakukan oleh assessor IAMPI yang telah mendapat
sertifikat dalam bidang Assessment & Workplace Training dari
Queensland Chamber of Commerce and Industry (KADIN negara bagian
Queensland, Australia). Pada saat ini dalam organisasi IAMPI terdapat
12 orang assessor yang telah bersertifikat tersebut di atas
- Assessment dilakukan berdasarkan/terhadap dokumen:
- PM-BOK (Project Manegement Body of Knowledge) yang telah
diterbitkan oleh PMI (Project Management Institute) dari USA
- Standar Nasional Manajemen Proyek Indonesia, yang merupakan
terjemahan dari National Competence Standards for Project
Management yang diterbitkan oleh AIPM (Australian Institute
for Project Management)
- Mereka yang telah lulus akan mendapatkan kualifikasi sebagai:
- Manajer Proyek (setara dengan Qualified Project Practitioner)
- Manajer Proyek Madya (setara dengan Registered Project Manager)
- Manajer Proyek Utama (setara dengan Master Project Director)
- Biaya assessment dan sertifikat adalah sebesar Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah)
- Proses sertifikasi ini akan dijelaskan secara lebih terinci
dalam dokumen khusus
|
|